SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)
Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjamin mutu pendidikan secara berencana dan berkelanjutan. Mutu pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), tetapi juga dari kemampuan perguruan tinggi dalam mengembangkan standar yang melampaui standar nasional sesuai dengan visi, misi, dan karakteristik institusi.
Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UNIMUS memiliki karakteristik khusus sebagai penyelenggara pendidikan profesi di bidang kesehatan yang menuntut standar mutu tinggi, terutama terkait keselamatan pasien, etika profesi, kompetensi lulusan, serta kepatuhan terhadap standar nasional dan kriteria akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes). Oleh karena itu, FKG UNIMUS perlu mengembangkan dan menerapkan SPMI yang tidak hanya memenuhi ketentuan SN-Dikti, tetapi juga mengakomodasi standar tambahan yang ditetapkan oleh universitas serta standar spesifik pendidikan kedokteran gigi.
SPMI di lingkungan FKG UNIMUS dilaksanakan melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) sebagai upaya untuk menumbuhkan budaya mutu, memastikan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan berbasis Outcome-Based Education (OBE), serta mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan. Dengan demikian, SPMI menjadi fondasi utama dalam menjamin mutu tridharma perguruan tinggi dan tata kelola fakultas secara menyeluruh.
Secara umum, SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME). Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Semarang diselenggarakan dengan tujuan khusus untuk:
- Menjamin terpenuhinya standar mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), standar tambahan Universitas Muhammadiyah Semarang, serta standar mutu spesifik Fakultas Kedokteran Gigi.
- Memberikan kepastian ketercapaian kualitas layanan terbaik bagi kepuasan sivitas akademika FKG Unimus dan pengguna lulusan melalui pengembangan sistem pengelolaan mutu yang berkelanjutan melalui implementasi siklus PPEPP.
- Menjamin bahwa setiap unit menjalankan tugas pelayanan dan fungsinya untuk mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di tingkat Fakultas kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).
- Mewujudkan tata kelola fakultas yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
- Menjamin tercapainya capaian pembelajaran lulusan yang unggul, berkarakter Islami, beretika profesi, dan berdaya saing.
- Menumbuhkan budaya mutu di seluruh sivitas akademika Fakultas Kedokteran Gigi UNIMUS.
- Mendukung pencapaian dan peningkatan peringkat akreditasi program studi dan institusi, khususnya sesuai dengan kriteria LAM-PTKes.
Kebijakan Mutu Fakultas
Standar Mutu Fakultas
- Standar Kompetensi Lulusan – Klik untuk melihat
- Standar Kompetensi Lulusan Kedokteran Gigi Islami – Klik untuk melihat
- Standar Proses Pembelajaran – Klik untuk melihat
- Standar Mutu Kemahasiswaan – Klik untuk melihat
- Standar Kerjasama – Klik untuk melihat
