Persyaratan Pengajuan EC:
- Berkas lengkap dibuat rangkap 4
- Proposal telah diujikan dan disahkan oleh institusi peneliti dibuat rangkap 4
- Waktu penelitian baik di proposal dan protokol adalah: “Penelitian dilakukan setelah Surat Ethical Clereance Terbit” atau 1 bulan sejak berkas diterima
- Biaya Pengajuan EC sebesar Rp. 150.000 ke No.Rek BNI: 0188828609 a/n Kanti Ratnaningrum
- Berkas Protokol dianjurkan menggunakan kertas HVS F4
Mohon diperhatikan :
- Penulisan tahun proposal (Cover, Pengesahan)
- Penulisan Nama dan gelar (Pembimbing/Penguji)
- Sebelum di serahkan ke sekretariat KEPK mohon di cek ulang kelengkapannya dan kerapihannya
- Isi Surat EC berdasarkan protokol yang telah diserahkan
Berikut berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan EC :