Persyaratan Pengajuan EC:

  1. Berkas lengkap dibuat rangkap 4
  2. Proposal telah diujikan dan disahkan oleh institusi peneliti dibuat rangkap 4
  3. Waktu penelitian baik di proposal dan protokol adalah: “Penelitian dilakukan setelah Surat Ethical Clereance Terbit” atau 1 bulan sejak berkas diterima
  4. Biaya Pengajuan EC sebesar Rp. 150.000 ke No.Rek BNI: 0188828609 a/n Kanti Ratnaningrum
  5. Berkas Protokol dianjurkan menggunakan kertas HVS F4

Mohon diperhatikan :

  1. Penulisan tahun proposal (Cover, Pengesahan)
  2. Penulisan Nama dan gelar (Pembimbing/Penguji)
  3. Sebelum di serahkan ke sekretariat KEPK mohon di cek ulang kelengkapannya dan kerapihannya
  4. Isi Surat EC berdasarkan protokol yang telah diserahkan

Berikut berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan EC :